Wednesday 15 May 2013

Kembalinya Asas islam PPP

Kembalinya Asas islam PPP


Oleh : Moh Haris hariyadi





  1. Partai Persatuan Pembangunan


            Partai Persatuan Pembagunan (PPP) didirikan tanggal 5 Januari 1973, sebagai hasil fusi[1] politik empat partai Islam, Partai Nadhlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan Partai Islam Perti[2].


            PPP didirikan oleh lima deklarator yang merupakan pimpinan empat Partai Islam peserta Pemilu 1971 dan seorang ketua kelompok persatuan pembangunan, semacam fraksi empat partai Islam di DPR. Para deklarator itu adalah;




  • KH Idham Chalid, Ketua Umum PB Nadhlatul Ulama;

  • H.Mohammad Syafaat Mintaredja, SH, Ketua Umum Partai Muslimin Indonesia (Parmusi);

  • Haji Anwar Tjokroaminoto, Ketua Umum PSII;

  • Haji Rusli Halil, Ketua Umum Partai Islam Perti; dan

  • Haji Mayskur, Ketua Kelompok Persatuan Pembangunan di Fraksi DPR.


            PPP berasaskan Islam dan berlambangkan Ka'bah. Akan tetapi dalam perjalanannya, akibat tekanan politik kekuasaan Orde Baru, PPP pernah menanggalkan asas Islam dan menggunakan asas Negara Pancasila sesuai dengan sistem politik dan peratururan perundangan yang berlaku sejak tahun 1984.


            Pada Muktamar I PPP tahun 1984 PPP secara resmi menggunakan asas Pancasila dan lambang partai berupa bintang dalam segi lima. Setelah tumbangnya Orde Baru yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998 dan dia digantikan oleh Wakil Presiden B.J.Habibie, PPP kembali menggunakan asas Islam dan lambang Ka'bah. Secara resmi hal itu dilakukan melalui Muktamar IV akhir tahun 1998. Walau PPP kembali menjadikan Islam sebagai asas, PPP tetap berkomitemen untuk mendukung keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 AD PPP yang ditetapkan dalam Muktamar VII Bandung 2011 bahwa: “Tujuan PPP adalah terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, sejahtera lahir batin, dan demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila di bawah rida Allah Subhanahu Wata’ala.”[3]


            Anggaran Dasar PPP yang dihasilkan Muktamar V tahun 2003, pada pasal 3 disebutkan bahwa tujuan Partai Persatuan Pembangunan adalah terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir bathin dan demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila di bawah ridho Allah Subhanahu Wata'ala. Era Reformasi memberi wacana baru sekaligus membuka babak baru dalam sejarah politik PPP. Dalam muktamar tersebut PPP menghendaki kembalinya 'islam" bukan sekedar sebagai identitas partai, namun sekaligus sebagai asas partai.[4]




  1. Dua Makna Politik


            Keputusan PPP untuk kembali pada asas islam dan kembali ke lambang ka'bah menghadirkan berbagai tafsiran. Keputusan itu juga dapat dimaknai sebagai konsumsi dan langkah pragmatis[5], yakni sebagai konsumsi dn komuditas politik untuk mengadapi Pemilu 1999. Sementara disisi lain keputusan tersebut dapat pula dimaknai sebagai rekonsolidasi[6] basis ideologis yang sempat dihancurkan pada masa orde baru.


            Pemaknaan yang pertama sebagai langkah pragmatis, tidak terlepas dari tantangan baru yang dihadapi PPP di era multi partai. Munculnya berbagai partai baru yang mengandalkan basis dukungan tradisional memunculkan skeptisisme[7] di dalam tubuh PPP. Karena dengan langkah kembali ke asas Islam dan lambang ka'bah merupakan langkah taktis untuk mempertahankan basis sosialnya yang kini di perebutkan.


            Sedangkan pemaknaan yang kedua merupakan refleksi dari satu kebutuhan pokok PPP sebagai partai politik, yakni merumuskan kembali basis ideologisnya. Politik orde baru diakui telah menyiutkan islam politik sebagai pusat orientasi perjuang. Langkah ini merupakan strategi untuk mempertegas cita-cita politik PPP dalam menegakkan aspirasi umat islam.[8]




  1. Rumah Besar umat Islam


            Untuk meraih kembali kejayaannya, PPP memproklamirkan diri sebagai “Rumah Besar Umat Islam.” Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP 2011-2015, Lukman Hakim Saifuddin, sebagaimana dijelaskan dalam Rapat Pleno DPP PPP 2011-2015, 21-22 Oktober 2011 di Jakarta, setidak-tidaknya ada tiga pengertian dari “PPP sebagai Rumah Besar Umat Islam”, yaitu:


             Pertama, PPP merupakan tempat kembalinya orang Islam, terutama untuk menyalurkan aspirasi dan menindaklanjutinya. Sebagaimana kita maklumi, di era reformasi banyak eksponen PPP yang pindah ke partai lain atau mendirikan partai baru. Selain itu, banyak organisasi Islam yang merupakan pendiri atau pendukung PPP yang memberikan dukungan kepada partai politik baru. Namun, di rumah baru itu banyak eksponen PPP yang mengalami kekecewaan. Nah, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi mereka yang telah meninggalkan PPP untuk kembali lagi berjuang bersama PPP dalam menyalurkan aspirasi umat Islam serta menindaklanjutinya.


            Kedua, PPP merupakan tempat bernaung atau berlindung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana kita maklumi, PPP merupakan partai yang paling gigih memperjuangkan aspirasi umat Islam dari berbagai macam langkah-langkah berbagai kalangan yang merugikan umat Islam di Indonesia. Hal ini dilakukan sejak PPP berdiri sampai kini. Sebagai kompensasi atas berdirinya PPP sebagai partai Islam, maka PPP meredam keinginan sebagian umat Islam itu sendiri untuk mendirikan negara Islam atau mengganti Pancasila dengan asas Islam, karena ternyata dalam negara Pancasila masih dimungkinkan berdirinya partai Islam yang mempunyai kebebasan memperjuangkan aspirasi umat Islam dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, keberadaan PPP dalam konteks NKRI sangat penting.


            Ketiga, PPP merupakan tempat untuk menyatukan aspirasi umat Islam dan menindak lanjutinya, sehingga aspirasi umat Islam dapat terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Menurut pasal 4 Anggaran Dasar PPP usaha PPP adalah :


(1) Untuk mencapai tujuan, Partai Persatuan Pembangunan melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:


a. Melaksanakan ajaran Islam dalam hidup perorangan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


b. Mendorong terciptanya iklim yang sebaik-baiknya bagi terlaksananya kegiatan peribadatan menurut syariat Islam.


c. Memupuk ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basariyah untuk mengukuhkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dalam segala kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan.


d. Menegakkan, membangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Memperluas dan memperdalam pengetahuan rakyat supaya lebih sadar akan hak dan kewajibannya selaku warganegara dari Negara Hukum yang merdeka, berdaulat, demokratis, dan menghormati Hak Asasi Manusia.


f. Menggairahkan partisipasi seluruh rakyat dalam pembangunan Negara dan mengusahakan adanya keseimbangan pembangunan rohani dan jasmani.


g. Mengadakan kerjasama dengan partai-partai politik dan golongan masyarakat lainnya untuk mencapai tujuan bersama atas dasar toleransi dan harga menghargai.
h. Memberantas paham komunisme/atheisme dan paham-paham lain yang bertentangan dengan Islam dan Pancasila.


i. Turut memelihara persahabatan antara Republik Indonesia dengan Negara-negara atas dasar hormat menghormati dan bekerja sama menuju terwujudnya perdamaian dunia yang adil dan beradab.


j. Melaksanakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan partai.

(2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis dan konstitusional.


            Partai Persatuan Pemabngunan (PPP) walau partai ini tidak menggunakan nama nama islam dan lebih identik dengan nasionalis namun partai ini menggunakan Asas Islam sebagai idiologi partai. Kembalinya PPP ke asas islam menjadi tonggak bangkitnya kembali Islam Politik di Indonesia setelah sekian lama selama orde baru dikekang oleh Sistem politik yang diperlakukan. Ini juga merupakan sebuah hal yang psitif bagi umat islam sehingga mempunyai wadah tempat aspirasi di pemerintahan.


            Walau PPP berasaskan islam namun PPP tetap ingin mempertahankan NKRI dan tidak mencita-citakan negara islam. Menurut saya itu ambigu, kenapa mereka tidak menggati NKRI dengn menggunakan asas islam juga, mungkin karena ini untuk kepentingan politik karena masih adany pro dan kontra didalam kalangan umat islam sendiri mengenai negara islm, ditambah penolakan dengan kaum Nasionalis dan Non-muslim yang berada di Indonesia. Sehingga bisa disebut juga sebagai partai Abu-abu, Berasaskan agama namun bersifat Nasionalis. Namun dengan kembalinya PPP ke asas Islam itu merupakan sebuah perjuangn dan patut untu diapresiasi.











                [1] Peleburan/pengabungan




                [2]Partai Tarbiyah Indonesia




                [3] [online] http://www.ppp.or.id/2012-09-08-06-31-03/sejarah.html akses tanggal 15 April 2013




                [4] Abdul Aziz. Islam Politik. Yogyakarta: Tiara Wacana. hal.5




                [5]Berpegang pada kenyataan




                [6]Peneguhan ulang




                [7]Ragu-ragu




                [8] Ibid.Hal.6


No comments:

Post a Comment

Hilangnya Sahabat yang baru aku kenal

[caption id="attachment_379" align="alignright" width="300" caption="ageng riski"] [/caption] Ni men...